| Perkembangan Kasus Tuduhan Dumping |
| Written by SI | |
| Friday, 13 November 2009 | |
|
Perkembangan Penanganan Kasus Tuduhan Anti-Dumping oleh API. Ditahun 2007-2008, produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia mendapat tuduhan dumping sebanyak 2 (dua) kali, pertama untuk produk “yarn of man-made fiber or synthetic artificial staple fiber” kode HS 55.08, 55.09, 55.10, 55.11 dari Turki dengan periode investigasi 01 Januari 2007 s/d 31 Desember 2007 dan kedua tuduhan datang dari Brazil untuk produk “yarn viscose” dengan kode HS 5510.11.00 dengan periode investigasi 1 Juli s/d 30 Juni 2008.
A. Kasus Tuduhan Dumping TurkiUntuk kasus tuduhan dumping dari Turki telah ada putusan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0.23 $/kg - 0.25 $/kg bagi 12 perusahaan yang secara intensif melibatkan diri dan sebesar 0.40 $/kg bagi perusahan lainnya, yang dikeluarkan oleh pihak Turki. Atas putusan tersebut, API dan anggotanya yang diwakili oleh 2 lawyer dan 1 konsultan (Lawyer dari Turki dan Indonesia, Konsultan dari India) telah dan sedang serta terus melakukan berbagai upaya hingga pihak Turki menghentikan dan mencabut tuduhan dumping tersebut. Penanganan kasus tersebut juga melibatkan Pemerintah cq. Ditjen KPI Dep. Perdagangan guna mencari alternatif lain termasuk melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Turki yang bertujuan agar kasus/tuduhan tersebut dihentikan/diakhiri tanpa syarat. Sebagai gambaran, kontribusi sektor TPT nasional selama 5 tahun terakhir (2004-2008) rata-rata mencapai 37% (dari total migas + nonmigas) sedangkan kontribusi pada pembentukan surplus perdagangan (net ekspor/devisa bersih) rata-rata mencapai 43.5% pertahun (nonmigas). Khusus untuk produk yang terkena tuduhan dumping, selama 5 tahun terakhir ini berkontribusi sebesar 29% pertahun, sedangkan secara total ekspor untuk semua jenis produk benang berkontribusi sebesar 65% pertahun. B. Kasus Tuduhan Dumping Brazil. Tuduhan anti dumping yang dilontarkan pihak Brazil terhadap produk “viscose yarn” asal Indonesia, API secara intensif telah melakukan penanganannya dengan melibatkan 2 lawyer dan 1 konsultan (Lawyer dari Brazil dan dari Indonesia, Konsultan dari India) dimana tujuannya adalah kasus ini dihentikan. Adapun jumlah perusahaan yang melibatkan diri pada kasus ini sebanyak 8 perusahaan anggota API. Sebagai gambaran singkat, bahwa peran TPT pada perdagangan Indonesia – Brazil cukup strategis, hal itu terlihat pada kontribusinya selama lima tahun terakhir (2004-2008) baik terhadap ekspor maupun pembentukan devisa bersih/net ekspor pada total perdagangan Indonesia-Brazil. Kontribusi TPT terhadap total ekspor nasional (migas+nonmigas) tujuan Brasil rata-rata mencapai 36% per tahun. Khusus untuk produk yang terkena tuduhan dimana kontribusinya terhadap total ekspor TPT ke Brazil rata-rata mencapai 15%, sedangkan pada semua jenis benang yang di ekspor ke Brazil berkontribusi sebesar 16%. Sedangkan kontribusi produk yang terkena tuduhan dumping tersebut pada pembentukan surplus perdagangan TPT antara Indonesia–Brazil rata-rata berkontribusi sebesar 23% pertahun, dan untuk perdagangan semua benang rata-rata mencapai 16% per tahun. Perkembangan Terakhir API telah mencoba menyampaikan konsep submission ke pihak Brazil dengan melalui Duta Besar RI di Brasilia (Juni 2009, dalam bahasa Inggris dan Portugis), namun disarankan juga agar API mengirimkan langsung sumbission tersebut ke Ministry of Development, Industry and Exterior Trade (CEMEX), Brassil, karena sumbission tersebut dinilai sangat teknis menyangkut berbagai perhitungan penguat pembelaan atas tuduhan dumping. Untuk itu penyampaian submission tersebut, koordinasi (antar API, Ditjen KPI Dep. Perdagangan, KBRI Brasilia) tetap dilakukan dengan maksud menghindari mis-persepsi dan mis-interprestasi. Pada tanggal 24 Agustus 2009, KBRI Brasilia telah menerima surat dari Ministry of Development, Industry and Exterior Trade (CEMEX), tentang proses investigasi dumping yang akan dilakukan oleh Brasil. Proses investigasi dumping tersebut, awalnya secara resmi akan dimulai pada 11 Agustus 2008 (surat Circular SECEX No. 56 tanggal 11 Agustus 2008, dan resolusi CEMEX no. 12 tanggal 13 Maret 2009), namun pada pelaksanaannya ternyata waktunya diperpanjang selama 3 bulan, yang rencananya pada tanggal 16 September 2009. |
|
| Last Updated ( Friday, 13 November 2009 ) |